Selamat Datang
Senin, 07 November 2011
November 7, 2011 oleh Al.YuDiAnToKo
Pasal 1
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi,pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan,
atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula
dalam melaksanakan program induksi.
5. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI
/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
tempat guru pemula bertugas.
6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas
pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah
menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9. Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.Pasal 4
Peserta program induksi adalah:a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6) Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 9
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Sabtu, 08 Oktober 2011
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI GURU
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang sertifikasi guru dan dosen, dari brosur, buku 1,2 dan 3 dsb, dapat di link di sini:
1. brosur_sertifikasi_3 download
2. Buku_1_tahun_2010_Pedoman_Penetapan_Peserta download
3. Buku_2_Petunjuk_Teknis_Pelaksanaan_Sertifikasi_tahun_2010 download
4. Buku_3_Pedoman_Penyusunan_Portofolio_tahun_2010 download
5. BUKU_1_2009 download
6. BUKU_2_2009 download
7. BUKU_3_2009 download
8. BUKU_4_2009 download
9. BUKU_5 download
10. Format_A1_Sertifikasi_Guru_tahun_2010 download
11. Pedoman_Pelaksanaan_Peny_Tunj_Profesi_Melalui_Dekon download
12. Pedoman_Pelaksanaan_Tugas_Guru_&_Pengawas download
13. Pedoman_Pemberkasan_TPG download
14. PEDOMAN_PENYALURAN_TPG download
15. Pedoman_Subsidi_Kualifikasi_Guru download
16. Pedoman_Subsidi_Kualifikasi_Guru_Daerah_Terpencil download
Admin by: AlYuDiAnToKo
1. brosur_sertifikasi_3 download
2. Buku_1_tahun_2010_Pedoman_Penetapan_Peserta download
3. Buku_2_Petunjuk_Teknis_Pelaksanaan_Sertifikasi_tahun_2010 download
4. Buku_3_Pedoman_Penyusunan_Portofolio_tahun_2010 download
6. BUKU_2_2009 download
7. BUKU_3_2009 download
8. BUKU_4_2009 download
9. BUKU_5 download
10. Format_A1_Sertifikasi_Guru_tahun_2010 download
11. Pedoman_Pelaksanaan_Peny_Tunj_Profesi_Melalui_Dekon download
12. Pedoman_Pelaksanaan_Tugas_Guru_&_Pengawas download
13. Pedoman_Pemberkasan_TPG download
14. PEDOMAN_PENYALURAN_TPG download
15. Pedoman_Subsidi_Kualifikasi_Guru download
16. Pedoman_Subsidi_Kualifikasi_Guru_Daerah_Terpencil download
Admin by: AlYuDiAnToKo
PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur tentang seluk beluk Pendidikan Nasional dapat anda Link di bawah ini :
1. Permendiknas_no_36_tahun_2007 download
2. Permendiknas_no_47_tahun_2007 download
3. Permendiknas_Nomor_8_tahun_2009 download
4. Permendiknas_Nomor_10_Tahun_2009 download
5. Permendiknas_Nomor_11_Tahun_2011 download
6. Permendiknas_Nomor_018_P_2009 download
7. Permendiknas_nomor_39_Tahun_2009 download
8. Permendiknas_Nomor_72_Tahun_2008 download
9. PP_74_thn_08 download
10.PP_no_41_Tahun_2009_Tunj_Profesi_Guru_&_Dosen,_Tunj_Khusus_Guru_&_Dosen,_Tunj_Kehormatan_Profesor download
2. Permendiknas_no_47_tahun_2007 download
3. Permendiknas_Nomor_8_tahun_2009 download
4. Permendiknas_Nomor_10_Tahun_2009 download
5. Permendiknas_Nomor_11_Tahun_2011 download
6. Permendiknas_Nomor_018_P_2009 download
7. Permendiknas_nomor_39_Tahun_2009 download
8. Permendiknas_Nomor_72_Tahun_2008 download
9. PP_74_thn_08 download
10.PP_no_41_Tahun_2009_Tunj_Profesi_Guru_&_Dosen,_Tunj_Khusus_Guru_&_Dosen,_Tunj_Kehormatan_Profesor download
GURU YANG SUKSES
Ciri-ciri Guru Yang Sukses :
- Diteladani, disegani, dicintai, dan dihormati oleh murid-muridnya
- Ikhlas dalam mengajarkan ilmu-ilmunya. memiliki tekad yang kuat untuk memberi manfaat yang terbaik untuk murid-muridnya, dan berusaha keras mengantarkan mereka kepada ketinggian derajat orang-orang yang berilmu
- Tidak berperilaku yang menakutkan, tidak bersikap kasar, senantiasa menyayangi murid-muridnya dan mereka pun menyayanginya
- Tekun memperdalam bidang keahlian dan perhatiannya, menonjol dibidangnya, dan menguasai seluruh materinya dengan baik
- Rajin mengkaji, berwawasan luas, mengenal baik adat dan budaya masyarakatnya, dan memahami betul permasalahan-permasalahan muridnya
- Bersemangat dalam menyampaikan ilmu, memberi motivasi kepada murid-muridnya, dan selalu ramah dan ceria dihadapan mereka
- Tertib, tepat dalam janjinya, dan rapi dalam setiap pekerjaannya
- Menjauhi hal-hal yang meragukan, meninggalkan setiap perilaku yang buruk, dan bersifat terpuji dalam segala hal
- Tidak larut dalam canda, kelalaian, kebodohan, perkataan kotor, dan hanya bertutur kata dengan lembut dan santun.
JADILAH GURU YANG BAIK ATAU TIDAK SAMA SEKALI
PENDIDIKAN KARAKTER
10 PRINSIP PENDIDIKAN KARAKTER
Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa.
Degradasi Moral dan Prinsip Pendidikan Karakter
Kesepuluh tanda tersebut adalah:- meningkatnya kekerasan pada remaja
- penggunaan kata-kata yang memburuk
- pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan
- meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas
- kaburnya batasan moral baik-buruk,
- menurunnya etos kerja
- rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
- rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara
- membudayanya ketidakjujuran
- adanya saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Meski
dengan intensitas yang berbeda-beda, masing-masing dari kesepuluh
tanda tersebut tampaknya sedang menghinggapi negeri ini. Dari kesepuluh
tanda-tanda tersebut, saya melihat aspek yang kesembilan yakni
membudayanya ketidakjujuran tampaknya menjadi persoalan serius di
negeri ini. Kejujuran seolah-olah telah manjadi barang langka.
Atas
dasar itulah maka pendidikan karakter menjadi amat penting.
Pendidikan karakter menjadi tumpuan harapan bagi terselamatkanya bangsa
dan negeri ini dari jurang kehancuran yang lebih dalam.
Meski
hingga saat ini belum ada rumusan tunggal tentang pendidikan karakter
yang efektif, tetapi barangkali tidak ada salahnya jika kita mengikuti
nasihat dari Character Education Partnership bahwa untuk dapat
mengimplementasikan program pendidikan karakter yang efektif, seyogyanya
memenuhi beberapa prinsip berikut ini:
Komunitas sekolah mengembangkan dan meningkatkan nilai-nilai inti etika dan kinerja sebagai landasan karakter yang baik.
Sekolah
berusaha mendefinisikan “karakter” secara komprehensif, di dalamnya
mencakup berpikir (thinking), merasa (feeling), dan melakukan (doing).
Sekolah menggunakan pendekatan yang komprehensif, intensif, dan proaktif dalam pengembangan karakter.
Sekolah menciptakan sebuah komunitas yang memiliki kepedulian tinggi.(caring)
Sekolah menyediakan kesempatan yang luas bagi para siswanya untuk melakukan berbagai tindakan moral (moral action).
Sekolah
menyediakan kurikulum akademik yang bermakna dan menantang, dapat
menghargai dan menghormati seluruh peserta didik, mengembangkan
karakter mereka, dan berusaha membantu mereka untuk meraih berbagai
kesuksesan.
Sekolah mendorong siswa untuk memiliki motivasi diri yang kuat
Staf
sekolah ( kepala sekolah, guru dan TU) adalah sebuah komunitas belajar
etis yang senantiasa berbagi tanggung jawab dan mematuhi nilai-nilai
inti yang telah disepakati. Mereka menjadi sosok teladan bagi para
siswa.
Sekolah mendorong kepemimpinan bersama yang memberikan
dukungan penuh terhadap gagasan pendidikan karakter dalam jangka
panjang.
Sekolah melibatkan keluarga dan anggota masyarakat sebagai mitra dalam upaya pembangunan karakter
Secara
teratur, sekolah melakukan asesmen terhadap budaya dan iklim sekolah,
keberfungsian para staf sebagai pendidik karakter di sekolah, dan sejauh
mana siswa dapat mewujudkan karakter yang baik dalam kehidupan
sehari-hari.
Berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan
nilai-nilai inti etika di sekolah, tentu saya gembira jika
sekolah-sekolah kita dapat menempatkan kejujuran sebagai prioritas utama
dalam pengembangan program pendidikan karakter di sekolah. Gordon
Allport menyebutkan bahwa kejujuran adalah mahkota tertinggi dari sistem
kepribadian individu. Jadi. sehebat apapun kepribadian seseorang jika
di dalamnya tidak ada kejujuran, maka tetap saja dia hidup tanpa
mahkota, bahkan mungkin justru dia bisa menjadi manusia yang berbahaya
dan membahayakan. (Admin by : AlYuDiAnToKo)
Kamis, 06 Oktober 2011
Magister Manajemen Pendidikan
UNIVERSITAS KRISTEN
SATYA WACANA
Alamat : Gedung E Lantai 2, Jl. Diponegoro 52-60
Telp : 0298-321212 Ext 214 atau 210
E-mail : fkip@adm.uksw.edu
Website : http://www.uksw.edu
http://v5.uksw.edu/id.php/akademik/programstudi/title/magister-manajemen-pendidikan
Ketua Program Studi : Prof. Dr. Sutriyono, M.Sc.
Akreditasi : A (011/BAN-PT/Ak-VII/S2/IX/2009)

Telp : 0298-321212 Ext 214 atau 210
E-mail : fkip@adm.uksw.edu
Website : http://www.uksw.edu
http://v5.uksw.edu/id.php/akademik/programstudi/title/magister-manajemen-pendidikan
Ketua Program Studi : Prof. Dr. Sutriyono, M.Sc.
Akreditasi : A (011/BAN-PT/Ak-VII/S2/IX/2009)

Sumber daya manusia Indonesia, khususnya kualitas Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) baru menduduki urutan ke 111 dari 179 negara. Pendidikan
yang berkualitas diharapkan menjadi ujung tombak pembaharuan pendidikan
di negara kita. Dengan hadirnya otonomi daerah dan UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka setiap daerah membutuhkan orang
yang mumpuni di bidang pendidikan untuk mengelola pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, di daerah.
Program Pascasarjana Magister Manajemen Pendidikan (PPs. MMP) UKSW diselenggarakan untuk:
1. Memberi bekal pengetahuan kepada calon pemimpin masa
1. Memberi bekal pengetahuan kepada calon pemimpin masa
depan di bidang pendidikan yang berasal dari berbagai disiplin
ilmu
2. Menjawab tantangan dan kebutuhan di satuan pendidikan atau
2. Menjawab tantangan dan kebutuhan di satuan pendidikan atau
training di dunia industri.
PPs. MMP UKSW dirancang untuk menghasilkan manajer pendidikan yang mampu:
1. Mengembangkan dan atau meningkatkan kemampuan
PPs. MMP UKSW dirancang untuk menghasilkan manajer pendidikan yang mampu:
1. Mengembangkan dan atau meningkatkan kemampuan
akademik dan profesional
manajer atau calon manajer di dunia
pendidikan dan industri
2. Meningkatkan kemampuan pengembangan ilmu dan teknologi
2. Meningkatkan kemampuan pengembangan ilmu dan teknologi
dalam bidang
manajemen pendidikan, dan mengembangkan
konsep filosofis dan teoritik
dalam manajemen pendidikan yang
berakar di Indonesia.
Penyelenggaraan Perkuliahan PPs. MMP menggunakan sistem semester, dan mahasiswa dimungkinkan menyelesaikan studi normal kurang dari 2 tahun.
Penyelenggaraan Perkuliahan PPs. MMP menggunakan sistem semester, dan mahasiswa dimungkinkan menyelesaikan studi normal kurang dari 2 tahun.
LAUNCHING KELAS MEKANIK ALAT BERAT KERJASAMA PT SAPTA INDRA SEJATI DENGAN SMKN 2 SALATIGA
SMK Negeri 2 Salatiga sebagai Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Indonesia, pada era Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat ini, bekerjasama dengan PT SaptaIndra Sejati merencanakan Sekolah / kelas yang berbasis industri, khususnya kelas mekanik Alat Berat sebagai kelas persiapan masuk dunia industri mekanik alat berat otomotif atau kelas operator produksi mekanik alat berat otomotif.Berikut dapat disaksikan Video kegiatan Launching Kelas Teknik Mekanik Alat Berat kerjasama antara PT Sapta Indra Sejati dengan SMK Negeri 2 Salatiga.(Admin by.Al.Yudiantoko)
BINTALSIK KERJASAMA SMKN 2 SALATIGA DENGAN PT SAPTA INDRA SEJATI (SIS)
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas siswa SMK Negeri 2 Salatiga, agar lulusannya nantinya siap bekerja di industri khususnya industri Mekanik Alat Berat Otomotif. Sehubungan dengan itu maka SMKN 2 Salatiga bekerja sama dengan PT. Saptaindra Sejati ( SIS ) membuka Klas Mekanik Alat Berat Otomotif dengan pembelajaran, baik teori maupun Praktek , menggunakan peralatan maupun sylabus Industri yang sebenarnya yang dipadukan dengan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan di SMKN 2 Salatiga.
Video di atas menunjukkan rangkaian kegiatan Bintalsik, untuk menggembleng fisik dan mental peserta Kelas Mekanik Alat Berat, sebelum mengikuti kegiatan BMC di Narogong.
LAUNCHING PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK MEKANIK ALAT BERAT KERJASAMA PT SAPTA INDRA SEJATI DENGAN SMK NEGERI 2 SALATIGA
Seiring
kemajuan teknologi yang sangat pesat pada dekade terakhir ini, khususnya industri Alat berat otomotif
yang terus menerus dan berkesinambungan mengeluarkan teknologi terbarunya,
dengan beragam produknya dari yang menggunakan teknologi sederhana sampai
yang menggunakan teknologi modern, dari yang menggunakan teknologi mekanik
sampai kepada penggunaan teknologi Hidrolik pneumatik. Fenomena
seperti ini terjadi pada dunia industri
alat berat, pada saat yang bersamaan dunia pendidikan di Indonesia pada
umumnya masih jalan ditempat.
Dan lambat dalam menyerap kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dari
Industri, dunia pendidikan kita jauh tertinggal
dibandingkan dengan laju kemajuan Iptek dunia industri, padahal
dunia pendidikan inilah yang menghasilkan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh
dunia industri. Oleh karenanya, pendidikan teknologi mengemban tanggung jawab
yang semakin berat, dan peranannya menjadi semakin penting
dan strategis bagi pemenuhan tenaga kerja bagi industri.
Tujuan Umum
|
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasiskan hardskill dan softskill dengan pendekatan industri alat berat PT. SIS Jakarta
Tujuan Khusus
1. Meningkatkan Kompetensi softskill siswa SMK Negeri 2 Salatiga dibantu instruktur dari TNI disesuaikan dengan kebutuhan di industri alat berat.2. Meningkatkan Kompetensi hardskill siswa SMK Negeri 2 Salatiga dengan instruktur dari PT SIS Jakarta melalui pelatihan teori maupun praktek (on the jobtraining) di industri alat berat PT SIS Jakarta.3. Mempersiapkan terjadinya transfer kompetensi mekanik alat berat dari instruktur PT. SIS Jakarta kepada instruktur / guru di SMKN 2 salatiga sebagai bekal dalam menyiapkan siswa-siswa yang lain untuk menghadapi kebutuhan industri .4. Sebagai bentuk nyata dukungan menuju sekolah bertaraf Internasional.
Rabu, 05 Oktober 2011
PEMBUATAN DAN PERAKITAN MOBIL TERROIS SMKN 2 SALATIGA
Setelah melalui proses yang amat panjang, Program Keahlian Teknik Mekanik Otomotif telah berhasil membuat, bagian-bagian komponen Mobil TERROIS bermesin Terrios, bantuan dari Astra Daihatsu.Pembuatan komponen dan perakitan bagian-bagian komponen mobil buatan Tenaga Kependidikan SMK Negeri 2 Salatiga, telah di launching dan dipemerkan dalam berbagai kesempatan baik event Regional Kota Salatiga, maupun Jawa tengah, dan disaksikan para pejabat daerah, maupun publik, berikut video proses pembuatannya.
LAGU-LAGU PERJUANGAN
Web Blog ini juga menyediakan content Lagu-Lagu Perjuangan, untuk membangkitkan Nasionalisme dan nilai-nilai Kebangsaan dan Cinta Tanah Air.
Selamat Menikmati, JAYALAH INDONESIAKU
Program Smart With daihatsu Motor
KUNJUNGAN ASTRA DAIHATSU MOTOR KE SMKN 2 SALATIGA
Kerjasama antara SMKN 2 Salatiga dengan PT Astra Daihatsu Motor sudah berlangsung cukup lama, dengan dimulainya Rekruitmen calon pegawai perusahaan ini berkunjung ke SMKN 2 salatiga untuk menjajagi kemungkinan kerjasama selanjutnya, Dapat anda saksikan pada video singkat berikut ini.Silahkah klik alamat di bawah ini :
SMK Negeri 2 Salatiga Selayang Pandang
SMK Negeri 2 Salatiga merupakan SMK yang berstatus RSBI, dengan 8 Program Keahlian, yaitu :
1. Program Keahlian Teknik Gambar Bangunan
dan Beton (Teknik Sipil)
3. Program Keahlian Teknik Konstruksi kayu
4. Program Keahlian Teknik Elektronika
Audio Video
5. Program Keahlian Teknik Elektronika
Industri
6. Program Keahlian Teknik Mesin Perkakas
7. Program Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif)
8. Program Keahlian Teknik Komputer Jaringan
Silahkan kunjungi Web Sekolah ini untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut, Selamat Berkunjung...
Web site Official SMK Negeri 2 Salatiga
Kilk disini :
http://www.smkn2salatiga.sch.id/
Langganan:
Postingan (Atom)




