Selamat Datang

Selamat Datang di Web Blog BEYOND EDUCATIONS, Web Blog ini mengakomodasi, informasi seputar Pendidikan di masa dulu, kini dan yang akan datang, Kawula muda pasti tertarik dengan Dunia Pendidikan karena Pendidikan merupakan Saka Guru Kemajuan suatu Bangsa, serta Jendela lain seputar kehidupan Manusia dan ragam Aktifitasnya
JAYALAH PENDIDIKAN INDONESIA

Rabu, 05 Maret 2014

ADMINISTRASI PEMBELAJARANKU




MELAKONI KURIKULUM 2013 DAN 
PERANGKAT PEMBELAJARANNYA

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum pendidikan yang dicanangkan
 pemerintah sejak awal tahun ajaran 2013/2014

di beberapa sekolah yang telah memenuhi kriteria. Penerapan Kurikulum 2013
bertujuan meningkatkan mutu pendidikan Indonesia kearah lebih baik,
namun bagaimana kesiapan Guru dan pemerintah…

Perubahan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 
disikapi beragam oleh berbagai pihak. Sejauh manakurikulum itu mendesak
diterapkan di tengah problematika guru dan infrastruktur pendidikan? 
Pendidikan adalah harapan. Rencana penerapan Kurikulum 2013 mekar dengan
 harapan itu. Indonesia ditargetkan mampu menjawab tantangan masa depan
peradaban yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan kurikulum 2013 adalah mencetak generasi 2045 yang berakhlak mulia,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tematik integratif, kurikulum ini mengembangkan kompetensi
inti sebagai integrator horizontal yangmengikat keseluruhan mata pelajaran dan jenjang pendidikan sebagai kesatuan. Sebagai strategi pendidikan, Kurikulum 2013 diposisikan sebagai simpul kritis dalam proses konsolidasi demokrasi. Dalam salah satu artikelnya, Wakil Presiden Boediono memaparkan bahwa pendidikan merupakan kunci pembangunan penentu kemajuan bangsa (Kompas, 27/8/2012).
 Secara substantif, gagasan ini menempatkan anak didik dalam dua sisi peran, yakni sebagai warga negarapenopang sistem demokrasi sekaligus sumber daya manusia pemutar sistem ekonomi. Pendidikan umum membekali anak didik dengan sikap  dan keterampilan dasar (soft skills) untuk berkarya menjadi warga negara negara yang baik. Sementara itu, pendidikan khususmemberikan kemampuan siap kerja (hard skills) di bidang-bidang tertentu.Berjarakdengan realitas Sejumlah kebijakan, seperti penyediaan sarana dan prasarana sekolah, perubahan kurikulum dari masa ke masa, sertifikasi guru, dan standardisasi ujian nasional, merupakan kebijakan makro yang manfaatnya berjarak dengan praktikpendidikan dalam keseharian guru dan murid. 
Sertifikasi guru, misalnya, tidak menyentuh langsung aspek kemampuan dan karakter individual guru. Sebagianbesar gurudinilai masih bertipe mediocre yang cenderung memiliki keterbatasan dalam pengayaan materi dan metode pengajaran. 
Peran guru pun sebatas pelaksana kurikulum, bagian dari birokrasi pendidikan.
Kondisi ini menyebabkan Kurikulum 2013 menjadi problematik dalam pelaksanaannya mengingat kurikulum ini mensyaratkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang memadai. Apalagi, guru memperlihatkan orientasinilai yang kompleks,dengan kontinum pemahaman beragam, yakni konservatif dalam nilai keagamaan di satu sisi, namun liberal dalam pemahaman 
pendidikan. ( Sumber data: uripwordpress.com (Minggu,1 Maret 2013))




Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013

Perbedaan pokok antara KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulau Juli 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. DalamKTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun  guru tetap dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. 
Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami  seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.
Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu sendiri adalah sebagai berikut :

No
KTSP
Kurikulum 2013
1
Mata pelajaran tertentu mendukung
 kompetensi tertentu
Tiap mata pelajaran mendukung
semua
 kompetensi (Sikap, Keteampilan,
Pengetahuan)
2
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri
 dan memiliki kompetensi dasar sendiri
Mata pelajaran dirancang terkait
satu
 dengan yang lain dan memiliki
 kompetensi  dasar yang diikat oleh
 kompetensi inti
tiap kelas
3
Bahasa Indonesia sejaja
r dengan mapel lain
Bahasa Indonesia sebagai penghela
 mapel lain (sikap dan keterampilan
 berbahasa)
4
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan
pendekatan berbeda
Semua mata pelajaran diajarkan
dengan
pendekatan yang sama (saintifik)
 melalui
 mengamati, menanya, mencoba,
 menalar…
5
Tiap jenis konten pembelajaran
diajarkan terpisah
Bermacam jenis konten pembelajaran
 diajarkan
 terkait dan terpadu satu sama lain
Konten ilmu
 pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan
 penggerak konten pembelajaran lainnya
6
Tematik untuk kelas I-III (belum 
integratif)
Tematik integratif untuk kelas I-III
7
TIK mata pelajaran sendiri
TIK merupakan sarana pembelajaran,
dipergunakan sebagai media
pembelajaran
mata pelajaran lain
8
Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan
Bahasa Indonesia sebagai alat
 komunikasi
 dan carrier of knowledge
9
Untuk SMA ada penjurusan sejak
 kelas XI
Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata
pelajaran wajib, peminatan, antar minat,
dan pendalaman minat
10
SMA dan SMK tanpa kesamaan
 kompetensi
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran
 wajib yang sama terkait dasar-dasar
pengetahuan, keterampilan dan sikap.
11
Penjurusan di SMK sangat detil
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil
sampaiBidang studi, didalamnya terdapat
 pengelompokkan
peminatan dan pendalaman

Rabu, 12 Februari 2014

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.
Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.
Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.
Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.
1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 625II aGuru Pratama
 6 <MK< 1040II bGuru Pratama Tk I
10 <MK< 1460II cGuru Muda
14 <MK< 1880II dGuru Muda Tk I
18 <MK< 22100III aGuru Madya
22 <MK< 26150III bGuru Madya Tk I
26 <MK< 30200III cGuru Dewasa
30 <MK< 34300III dGuru Dewasa Tk I
MK> 34400IV aGuru Pembina
2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 640II bGuru Pratama Tk I
 6 <MK< 1060II cGuru Muda
10 <MK< 1480II dGuru Muda Tk I
14 <MK< 18100III aGuru Madya
18 <MK< 22150III bGuru Madya Tk I
22 <MK< 26200III cGuru Dewasa
26 <MK< 30300III dGuru Dewasa Tk I
30 <MK< 34400IV aGuru Pembina
MK> 34-
3. Sarjana/D4
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6100III aGuru Madya
 6 <MK< 10150III bGuru Madya Tk I
10 <MK< 14200III cGuru Dewasa
14 <MK< 18300III dGuru Dewasa Tk I
18 <MK< 22400IV aGuru Pembina
4. Magister / S2
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6150III bGuru Madya Tk I
 6 <MK< 10200III cGuru Dewasa
10 <MK< 14300III dGuru Dewasa Tk I
14 <MK< 18400IV aGuru Pembina
5. Doktor / S3
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6200III cGuru Dewasa
 6 <MK< 10300III dGuru Dewasa Tk I
10 <MK< 14400IV aGuru Pembina
Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing.
Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.
Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS.

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. PersyaratanPenetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur PengusulanProsedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Contoh Format Usulan
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing

Dari Lingkungan Hidupnya … Anak-Anak Belajar

Jika anak biasa hidup dicacat dan dicela, kelak ia akan terbiasa menyalahkan orang lain.
Jika anak terbiasa hidup dalam permusuhan, kelak ia akan terbiasa menentang dan melawan.
Jika anak biasa hidup dicekam ketakutan, kelak ia akan terbiasa merasa resah dan cemas.
Jika anak biasa hidup dikasihani, kelak ia akan terbiasa meratapi nasibnya sendiri.
Jika anak biasa hidup diolok-olok, kelak ia akan terbiasa menjadi pemalu.
Jika anak biasa hidup dikelilingi perasaan iri, kelak ia akan terbiasa merasa bersalah.
Jika anak biasa hidup serba dimengerti dan dipahami, kelak ia akan terbiasa menjadi penyabar.
Jika anak biasa hidup diberi semangat dan dorongan, kelak ia akan terbiasa percaya diri.
Jika anak biasa hidup banyak dipuji, kelak ia akan terbiasa menghargai.
Jika anak biasa hidup tanpa banyak dipersalahkan, kelak ia akan terbiasa senang menjadi dirinya sendiri.
Jika anak biasa hidup mendapatkan pengakuan dari kiri kanan, kelak ia akan terbiasa menetapkan sasaran langkahnya.
Jika anak biasa hidup jujur, kelak ia akan terbiasa memilih kebenaran.
Jika anak biasa hidup diperlakukan adil, kelak ia akan terbiasa dengan keadilan.
Jika anak biasa hidup mengenyam rasa aman, kelak ia akan terbiasa percaya diri dan mempercayai orang-orang di sekitarnya.
Jika anak biasa hidup di tengah keramah tamahan, kelak ia akan terbiasa berpendirian : “Sungguh indah dunia ini !”
Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki.
Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi.
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri.
Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, ia belajar menyesali diri.
Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri.
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya diri.
Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, ia belajar keadilan.
Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.
(Dorothy Law Nolte)

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA GURU

CONTOHPERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN
PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN  PANGKAT DAN JABATAN       FUNGSIONAL GURU

Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan

Contoh 1:
Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Sulastri, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Sulastri, S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Sulastri, S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut :
                                        50
                          = -------------- x 100 = 89
                                       56

               Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).

Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Sulastri, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Sulastri, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

                                              (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =       ----------------------------------------------------------
                                                                         4

                                                {(50-3-5) x 24/24 x 100%}   
                                             = ------------------------------------ =  10,5
                                                                       4

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
Angka kredit yang diperoleh Sulastri, S.Pd.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Sulastri, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42

Apabila Sulastri, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Sulastri, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Contoh 2:
Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)

Siti Masrukin, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada SMA N 1 Karas Magetan dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Siti Masrukin, S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Siti Masrukin juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.   Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Siti Masrukin, S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
  1. Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam  skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”. 
  3. Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:    

                                                       (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
            Angka Kredit satu tahun    =  ---------------------------------------------------------
                                                                                   4
                                                       [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
                                                   = --------------------------------------------------- =    25,31
                                                                                   4
        4. Angka kredit yang diperoleh Siti Masrukin,, S.Pd.  sebanyak 25,31 per tahun.Apabila Siti                         Masrukin, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka  kredit               untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
        5. Karena Siti  Masrukin,, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian              Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari              publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Siti                          Masrukin,S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 =             120,2.Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100
            (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I,             golongan ruang III/d). Jadi Siti Masrukin,S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.

Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka

a.    Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).

Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:

                         NIPKKS/M
        NKKS/M = ---------------- X 100
                               24
    Keterangan:
•    NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
•    NIPKKS/M adalah    Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
•    24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Contoh 3:
Kepala Sekolah/Madrasah

Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  1. Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
  2. Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
  3.  Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
                                      (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
                                                                  4

                               [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
                         =  ------------------------------------------------ = 29,75
                                                                   4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
  1. Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
  2. Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
  3. Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
  
                                                    (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
            Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
                                                                    4

                                                = {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
                                                                                 
4)    Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang           mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) =  7,44 + 16,73   =  24,17.

5)    Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68

6)    Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

b.    Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.

Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah  49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5

2)    Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
                                  (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
                                                           4

                             [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
                           = --------------------------------------------------- = 19,5
                                                         4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90

2)    Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

                                    (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                   4

                         {100 - (4 + 8) – 10} x 100%
                       = ----------------------------------- = 19,5
                                       4

4)    Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.
5)    Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78

6)    Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c.    Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4.  Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).

Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:

                          NIPKKPS/M
        NKKPS/M = ------------------ X 100
                                 40
    Keterangan:
•    NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
•    NIPKKS/M adalah    Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
•    40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2)    Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:

                                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                             4
                                      [{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
                                   =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                             4
    Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75

2)    Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:

                                      (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
                                                                 4
           
                                         {100 – (4 + 8) - 10}  x 75%
                                    = ------------------------------------- = 14,62
                                                                 4

4)    Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.

5)    Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25

6)    Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

d.    Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
                              NIPKKPKS/M
        NKKPKS/M = -------------------- X 100
                                       32

    Keterangan:
•    NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
•    NIPKKS/M adalah    Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
•    32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.

Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14

2)    Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

                                      (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                          4

                                       [{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
                                   =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                          4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5

2)    Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

                                      (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
                                                       4
           
                                      {100 – (4 + 8) – 10} x 100%
                                    = ------------------------------------- = 19,5
                                                       4
4)    Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.

5)    Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6)    Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

e.    Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel  adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi;      (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)

Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.

                             NIPKKL/BS/M
        NKKL/BS/M = -------------------- X 100
                                      28

    Keterangan:
•    NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
•    NIPKKS/M adalah    Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
•    28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.

Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35

2)    Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:

                                       (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                  4

                                           [{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
                                   =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                  4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85

2)    Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:

                                        (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                           4
           
                                         {100 – (4 + 8) – 10} x 75%
                                    = ----------------------------------- = 14,62
                                                            4


4)    Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.

5)    Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24

6)    Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

3.    Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka

Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.

a.    Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.

Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)

Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:

Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02

b.    Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).

Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun

Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)

Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92

B.    SOAL LATIHAN MENGHITUN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. selama setahun?





LEMBAR JAWABAN

Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 43. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?

1)    Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:

           

                        40
                = -------------- x 100 = 71,42
                        56

Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2)    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).

3)    Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

                                         (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
   Angka kredit per tahun =  ----------------------------------------------------------
                                                                  4

                                         {(50-3-5) x 24/24 x 75%}  
                                     = ------------------------------------ =  7,88
                                                                  4

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.  Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap muka.

4)    Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4 = 31,52

5)    Apabila Arief Sujana, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd memperoleh angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?

1)    Konversi hasil PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU  pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x 100 = 94,11

2)    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam  skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik (125%)”.

3)    Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:

                                       (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun =  ---------------------------------------------------------
                                                                             4

                    [{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
                  = --------------------------------------------------- = 20,25
                                                    4

4)    Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd.  sebanyak 20,25  per tahun. Apabila Susi Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75

5)    Karena Susi Susanti, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75  Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd.  ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29

2)    Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

                                    (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
                                                                          4

                          [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
                  =  -------------------------------------------------- = 29,75
                                                       4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33

2)    Nilai kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

                                   (AKK – AKPKB – AKP)  x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                           4

                  {150 – (4 + 12) – 15} x 100%
               = ------------------------------------ = 29,75
                                          4

4)    Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) =  7,44 + 22,31 =  29,75

5)    Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119

6)    Jika Adi Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 10 + 8 = 141. Adi Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun 2014 Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada tahun 2014?

Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
1)    Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd.  ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23

2)    Nilai kinerja guru untuk unsur pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)    Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

                                      (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
                                                                          4

                                        [{100 - (3 + 6) -10 } x (150/150) x 100%]
                                   =  -------------------------------------------------------- = 20,25
                                                                          4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran

1)    Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

Angka kredit per tahun sebagai wali kelas = 5% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
    = 5% x 20,25 = 1,01

2)    Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
         = 2% x 20,25 = 0,40

3)    Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran selama setahun adalah 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66

Jadi angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66