Selamat Datang

Selamat Datang di Web Blog BEYOND EDUCATIONS, Web Blog ini mengakomodasi, informasi seputar Pendidikan di masa dulu, kini dan yang akan datang, Kawula muda pasti tertarik dengan Dunia Pendidikan karena Pendidikan merupakan Saka Guru Kemajuan suatu Bangsa, serta Jendela lain seputar kehidupan Manusia dan ragam Aktifitasnya
JAYALAH PENDIDIKAN INDONESIA

Rabu, 12 Februari 2014

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.
Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.
Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.
Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.
1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 625II aGuru Pratama
 6 <MK< 1040II bGuru Pratama Tk I
10 <MK< 1460II cGuru Muda
14 <MK< 1880II dGuru Muda Tk I
18 <MK< 22100III aGuru Madya
22 <MK< 26150III bGuru Madya Tk I
26 <MK< 30200III cGuru Dewasa
30 <MK< 34300III dGuru Dewasa Tk I
MK> 34400IV aGuru Pembina
2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 640II bGuru Pratama Tk I
 6 <MK< 1060II cGuru Muda
10 <MK< 1480II dGuru Muda Tk I
14 <MK< 18100III aGuru Madya
18 <MK< 22150III bGuru Madya Tk I
22 <MK< 26200III cGuru Dewasa
26 <MK< 30300III dGuru Dewasa Tk I
30 <MK< 34400IV aGuru Pembina
MK> 34-
3. Sarjana/D4
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6100III aGuru Madya
 6 <MK< 10150III bGuru Madya Tk I
10 <MK< 14200III cGuru Dewasa
14 <MK< 18300III dGuru Dewasa Tk I
18 <MK< 22400IV aGuru Pembina
4. Magister / S2
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6150III bGuru Madya Tk I
 6 <MK< 10200III cGuru Dewasa
10 <MK< 14300III dGuru Dewasa Tk I
14 <MK< 18400IV aGuru Pembina
5. Doktor / S3
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6200III cGuru Dewasa
 6 <MK< 10300III dGuru Dewasa Tk I
10 <MK< 14400IV aGuru Pembina
Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing.
Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.
Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS.

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. PersyaratanPenetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur PengusulanProsedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Contoh Format Usulan
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar